26 Mei 2011

Panduan PLPG Sertifikasi Guru 2011

Sertifikasi tahun ini , 99% dari kuota 300.000 se Indonesia akan melalui jalur PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru), Kabupaten Purwakarta dari total kuota 1030, 9 untuk kuota portopolio dan 1021 untuk PLPG.Banyak sekali pertanyaan muncul tentang kapan dan bagaimana PLPG tahun ini akan dilakukan. Berikut akan saya uraikan bagaiman PLPG tahun ini akan dilaksanakan, yang kami ambil dari pedoman yang telah ditetapkan oleh kemdiknas.

Tujuan pelaksanaan PLPG adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru peserta sertifikasi yang belum mencapai batas minimal skor kelulusan pada penilaian portofolio, juga untuk menentukan kelulusan peserta sertifikasi guru melalui uji tulis dan uji kinerja di akhir PLPG.

Peserta adalah guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio. Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan . Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri . Apabila sampai akhir masa pelaksanaan PLPG peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, peserta tersebut diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada tahun berikutnya.

Penyelenggaraan PLPG:
  1. PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan pemerintah.
  2. PLPG diselenggarakan selama minimal 9 hari dan bobot 90 Jam Pertemuan (JP), dengan alokasi 30 JP teori dan 60 JP praktik. Satu JP setara dengan 50 menit.
  3. Pelaksanaan PLPG bertempat di LPTK atau di kabupaten/kota dengan memperhatikan kelayakannya untuk proses pembelajaran.
  4. Rombongan belajar (rombel) diupayakan satu bidang keahlian/mata pelajaran. Bila tidak mungkin, pada waktu pendalaman bidang studi, peserta harus difasilitasi oleh instruktur yang sebidang
  5. Satu rombel maksimal 30 orang peserta, dan satu kelompok peer teaching/peer counseling/peer supervising maksimal 10 orang peserta.
  6. Satu kelompok peer teaching/peer counseling/ peer supervising difasilitasi oleh seorang instruktur yang memiliki NIA
  7. Dalam proses pembelajaran, instruktur diwajibkan menggunakan multi media dan multi metode yang berbasis pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM) dan dengan Problem Based Learning
  8. PLPG diawali pretest secara tertulis (1 JP), soal berbasis kasus untuk menilai kompetensi pedagogik dan profesional.
  9. PLPG diakhiri uji kompetensi meliputi uji tulis (soal berbasis kasus) dan uji kinerja (praktik pembelajaran/konseling/ kepengawasan).
  10. Ujian tulis pada akhir PLPG dilaksanakan dengan menggunakan soal ujian yang terstandar, dalam bentuk uraian terstruktur berbasis kasus yang mengukur kemampuan analisis, evaluasi, dan atau sintesis. Ujian tulis dilakukan dengan pengaturan tempat duduk yang layak, dan setiap 30 peserta diawasi oleh dua orang pengawas. 

Ujian praktik dilaksanakan dengan cara sebagai berikut.

a. Peserta dalam rombel dibagi menjadi kelompok- kelompok kecil, setiap kelompok terdiri dari 10 peserta, selanjutnya setiap kelompok kecil melakukan hal-hal berikut.
  • Guru kelas dan guru mata pelajaran terpadu dengan kegiatan peer teaching. Setiap peserta tampil tiga kali dan pada penampilan ketiga merupakan ujian praktik.
  • Guru bimbingan konseling atau konselor terpadu dengan kegiatan peer counseling. Setiap peserta tampil tiga kali, dan pada penampilan ketiga merupakan ujian praktik.
b. Pada ujian praktik, sekurang-kurangnya satu penguji harus memiliki NIA yang relevan.

c. Ujian praktik mengajar dinilai dengan Lembar Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran (IPKG II), ujian praktik bimbingan konseling dinilai dengan Lembar Penilaian Pelaksanaan Bimbingan Konseling (instrumen ini telah ada pada buku 3…)


Penentuan kelulusan peserta PLPG dilakukan secara objektif dan didasarkan pada rambu-rambu penilaian yang telah ditentukan.

Peserta tidak lulus ujian PLPG diberi kesempatan satu kali untuk mengikuti ujian ulang. Ujian ulang hanya difokuskan pada mata uji yang belum mencapai standar kelulusan. Bila ketidaklulusan itu dikarenakan skor portofolio rendah maka peserta dapat memilih matauji tulis atau praktik. Ujian ulang diselesaikan pada tahun berjalan. Jika terpaksa tidak terselesaikan, maka ujian ulang dilakukan bersamaan dengan ujian PLPG kuota tahun berikutnya.

Peserta yang belum lulus pada ujian ulang diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dibina lebih lanjut.

Pelaksanaan ujian diatur oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dengan mengacu rambu-rambu ini.

Materi PLPG:
  1. Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu: (1) pedagogik, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial.
  2. Standardisasi kompetensi lulusan PLPG ditentukan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada rambu-rambu kurikulum yang ditetapkan dalam panduan PLPG (Buku 4, Lampiran 1-7).
PLPG diakhiri dengan UJI KOMPETENSI yang terdiri dari uji tertulis dan uji kinerja.

Untuk Kabupaten Purwakarta proses Sertifikasi di bawah LPTK Rayon UNPAS, karena itu para peserta dapat bersabar menunggu undangan dari UNPAS yang akan disampaikan secara bertahap dari bulan Juni sampai dengan Oktober 2011.

Sumber :  
https://www.facebook.com/notes/yayat-suyatna/pendidikan-dan-latihan-profesi-guru-plpg-2011/227077933969470

Artikel Terkait :

2 komentar:

Jika Anda Menyukai Artikel ini dan Ingin Berlangganan Artikel Lain Via Email "Masukkan Email Anda":