7 Mei 2011

Modul PLPG Sertifikasi Guru 2011

      Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan menentukan kelulusan guru peserta sertifikasi yang belum mencapai batas minimal skor kelulusan pada penilaian portofolio.
       Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu:
(1) pedagogik, 
(2) profesional, 
(3) kepribadian, dan 
(4) sosial. 
      Standardisasi kompetensi dirinci dalam materi PLPG ditentukan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada rambu-rambu yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti/Ketua Konsorsium Sertifikasi Guru dan hasil need assesment.
     Penyelenggaraan PLPG diakhiri dengan ujian yang mencakup ujian tulis dan ujian kinerja. Ujian tulis bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik, ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial. Keempat kompetensi ini juga bisa dinilai selama proses pelatihan berlangsung. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial juga dinilai melalui penilaian teman sejawat. Ujian kinerja dalam PLPG dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran bagi guru atau praktik bimbingan dan konseling bagi guru BK, atau mengajar & praktik supervisi bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas. Ujian kinerja untuk setiap peserta minimal dilaksanakan selama 1 JP.
      Peserta dinyatakan Lulus PLPG apabila SAK(Skor Akhir Kelulusan) ≥ 70,00 dengan SUT(Skor Ujian Tulis) tidak boleh kurang dari 60,00 dan SUP(Skor Uji Praktik Pembelajaran) tidak boleh kurang dari 70,00.

2 komentar:

Jika Anda Menyukai Artikel ini dan Ingin Berlangganan Artikel Lain Via Email "Masukkan Email Anda":